get app
inews
Aa Text
Read Next : Riyanto Pamungkas Hujan-Hujanan, Pastikan Penanganan Banjir di Pringsewu

DPRD Pringsewu Fasilitasi Keluhan Kepala Pekon Terkait Aset Koperasi Merah Putih

Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:47 WIB
header img
Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan dan Agus Irwanto memfasilitasi audiensi kepala pekon soal polemik aset Koperasi Merah Putih.Foto:iNews Pringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu menerima audiensi puluhan kepala pekon dari berbagai kecamatan di ruang rapat DPRD setempat, Jumat siang (30/01/2026). Audiensi ini membahas polemik aset tanah pekon yang menjadi kendala utama pembangunan Koperasi Merah Putih di tingkat desa.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bambang Kurniawan dan Agus Irwanto, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hadir pula  Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas koperindag pringsewu 

Sejumlah kepala pekon menyampaikan kegelisahan terkait status dan ketersediaan aset tanah desa yang akan digunakan untuk pembangunan gedung atau gerai Koperasi Merah Putih. Salah satunya disampaikan Purwoko, Kepala Pekon Sukoharjo III, yang meminta adanya regulasi khusus terkait pemanfaatan aset untuk pembangunan koperasi.

“Tidak semua desa memiliki tanah aset. Kami meminta DPRD menyusun regulasi yang jelas agar pembangunan koperasi merah putih tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Perwakilan BPKAD Kabupaten Pringsewu dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa terdapat 10 titik tanah milik Pemerintah Daerah yang telah digunakan oleh desa untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan seluruh prosesnya telah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Agus Irwanto menegaskan pentingnya pendampingan teknis dari BPKAD dan PMD kepada pemerintah pekon sejak awal, terutama terkait legalitas aset tanah. Menurutnya, pendampingan ini krusial karena keterbatasan aset tidak dialami oleh semua desa.

Keluhan juga disampaikan oleh Slamet Riyadi, Kepala Pekon Bandung Baru sekaligus Ketua Pekon Merah Putih Kabupaten Pringsewu. Ia menyebutkan bahwa para kepala pekon telah berupaya mengikuti mekanisme pembangunan koperasi sesuai aturan.

“Nilai aset bangunan atau gerai Koperasi Merah Putih mencapai Rp1,6 miliar. Namun masih ada kendala di lapangan, seperti bangunan yang belum memiliki sumur bor dan jaringan listrik,” ungkap Slamet.

Ia juga menyoroti persoalan aset sawah desa yang secara lokasi strategis, namun tidak diperbolehkan oleh Dinas Pertanian untuk dialihfungsikan sebagai lokasi bangunan koperasi.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, menyatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi para kepala pekon untuk ditindaklanjuti di tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat.

“Kami menampung dan akan mengawal seluruh keluhan ini, terutama terkait aset tanah sebagai syarat pendirian Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Bambang Kurniawan dan Agus Irwanto menegaskan komitmen DPRD Pringsewu dalam mendukung penuh program strategis nasional Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Meski demikian, keduanya mengakui masih adanya kendala serius di tingkat pekon, khususnya penyediaan lahan.

Dalam audiensi tersebut juga mengemuka usulan pembentukan posko pengaduan khusus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu, sebagai wadah penyelesaian masalah, serupa dengan posko pengaduan Program Keluarga Harapan (PKH) yang pernah dibentuk sebelumnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi jembatan aspirasi kepala pekon agar permasalahan Koperasi Merah Putih dapat didengar dan ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah hingga pusat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut