get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Dibekuk di Tanggamus, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 20 Gram

Bawa 100 Pil Ekstasi, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Pringsewu

Kamis, 05 Februari 2026 | 19:04 WIB
header img
Dua tersangka kurir narkoba diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu usai kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Gadingrejo.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (2/2/2026) sore.

Kedua pelaku berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 100 butir pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor. Meski sempat bersikap tenang saat dihentikan, kegugupan keduanya justru memperkuat dugaan polisi.

“Dalam penggeledahan ditemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Masing-masing berisi 50 butir, berwarna merah muda dan cokelat. Total 100 butir,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2/2026).

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Selain ekstasi, mereka juga mengaku kerap diminta mengantar sabu dengan upah bervariasi.

“Bayaran yang diterima mulai Rp500 ribu per pengantaran, tergantung jumlah barang dan lokasi tujuan,” jelasnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami terus menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Iptu Laksono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut