Asyik Karaoke, Sopir di Pringsewu Diciduk Usai Kuras ATM Bos
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Kepercayaan yang diberikan seorang majikan justru dibalas dengan pengkhianatan. Seorang sopir pribadi berinisial AF (47) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menguras saldo ATM milik majikannya hingga Rp76,1 juta.
Ironisnya, pelaku diamankan polisi saat tengah asyik bernyanyi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Pringsewu, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan korban AS (41), warga Pringsewu, setelah menerima notifikasi transaksi penarikan sebesar Rp10 juta pada 5 Februari 2026. Korban merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Kecurigaan semakin menguat saat korban memeriksa mutasi rekening di bank. Dari hasil pengecekan, tercatat 14 kali transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tidak pernah dilakukannya. Pada saat bersamaan, kartu ATM korban diketahui telah hilang.
Merasa menjadi korban pencurian, AS pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Petunjuk penting diperoleh dari rekaman CCTV mesin ATM.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah kepada orang dekat korban,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (7/2/2026).
Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi melacak keberadaannya hingga akhirnya menemukan AF di sebuah tempat hiburan karaoke. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, AF mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengambil kartu ATM korban dari dalam tas. Sementara PIN ATM telah dikuasainya karena kerap diminta korban membantu melakukan transaksi keuangan.

Berbekal PIN tersebut, pelaku leluasa menguras saldo korban sebanyak 14 kali penarikan, dengan total kerugian mencapai Rp76,1 juta.
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Sebagian lainnya dihabiskan untuk bersenang-senang serta memenuhi kebutuhan hidup.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, empat sepeda motor beserta surat-suratnya, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp3,9 juta sisa hasil kejahatan.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa AF merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
“Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Rosali
Editor : Indra Siregar