get app
inews
Aa Text
Read Next : Mangkir Dua Kali, Oknum Kakon Atar Lebar Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Warga Sudimoro Bangun Protes Limbah SPPG, Bau Menyengat dan Nyamuk Merajalela

Rabu, 15 April 2026 | 14:15 WIB
header img
Kondisi drainase tercemar limbah dapur SPPG di Sudimoro Bangun, memicu bau menyengat dan munculnya nyamuk yang dikeluhkan warga. (Foto: Istimewa)

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Limbah yang dialirkan ke drainase lingkungan menimbulkan genangan air berbau menyengat dan memicu munculnya nyamuk serta lalat.Rabu,(15/4/2026).

Kondisi ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Bau tak sedap semakin kuat saat beberapa hari tidak turun hujan, mengganggu kenyamanan hingga aktivitas harian warga.

Jariyatun, salah satu warga, mengungkapkan bahwa sebelumnya saluran drainase di depan rumahnya hanya berfungsi sebagai aliran air hujan dan tidak menimbulkan masalah. Namun sejak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai beroperasi usai Lebaran, kondisi berubah drastis.

“Sekarang sangat bau, menyengat sampai bikin pusing, apalagi kalau tiga hari tidak hujan,” keluhnya.

Keluhan serupa disampaikan Ngadiran. Ia menegaskan warga tidak menolak keberadaan SPPG karena dinilai memberi dampak ekonomi positif. Namun, ia meminta pengelola lebih memperhatikan kebersihan lingkungan.

“Kami senang karena ada warga yang bisa bekerja, tapi tolong limbahnya dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Pihak dinas hanya menyebut bahwa pengajuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) telah dilakukan secara online pada Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai baku mutu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan batas pemenuhan hingga 30 April 2026.

Dalam aturan tersebut, SPPG yang tidak memenuhi kewajiban IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terancam sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Sudimoro Bangun belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

Warga berharap pemerintah dan pengelola segera mengambil langkah cepat agar pencemaran tidak berlarut-larut dan kualitas lingkungan kembali terjaga.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut