get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Potong Alat Vital Kekasih, Windi Syintia Putri Mulai Disidang di PN Tanjung Karang

Penasehat Hukum Soroti Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Legiman di Polres Pringsewu

Selasa, 14 April 2026 | 07:48 WIB
header img
Rekonstruksi kasus pembunuhan Legiman di halaman Polres Pringsewu, 15 adegan diperagakan tersangka untuk mengungkap kronologi kejadian di lapak tuak Pekon Wates Selatan.(Foto:Dok Nurul Hidayah)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Legiman (39), seorang buruh tani, mulai menemui titik terang. Aparat kepolisian bersama jaksa menghadirkan langsung para tersangka dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Pringsewu, Senin (13/04/2026), guna mengungkap secara detail kronologi kejadian berdarah tersebut.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah lapak tuak milik Sugeng, yang berlokasi di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 20 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan para tersangka yang memperagakan sebanyak 15 adegan, mulai dari awal pertemuan hingga aksi kekerasan yang menyebabkan korban tewas bersimbah darah.

Korban diketahui merupakan warga Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Dalam kesehariannya, Legiman bekerja sebagai buruh tani.

Usai kejadian, warga sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Rekonstruksi ini melibatkan tim dari Satreskrim Polres Pringsewu bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Penasehat hukum terdakwa, Dr. Can Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, turut hadir dalam proses rekonstruksi guna memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut