Belum Ada Pendaftar, Pilkakon Panggung Rejo Perpanjang Masa Pendaftaran
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon Kepala Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 26 Agustus 2026, belum ada satu pun masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala pekon.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Panggung Rejo, Robini, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat panitia harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Belum ada yang mendaftar. Kami melakukan penambahan waktu pendaftaran selama 15 hari untuk tahap pertama,” jelas Robini, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran tahap pertama diberikan kesempatan selama 15 hari untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Pekon Panggung Rejo.
Jika hingga berakhirnya perpanjangan tahap pertama masih belum terdapat bakal calon yang mendaftar, maka proses akan dilanjutkan ke tahapan perpanjangan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya akan dilakukan perpanjangan tahap kedua apabila masih belum ada yang mencalonkan diri. Intinya, proses akan terus berjalan sampai ada masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Pekon Panggung Rejo,” ungkapnya.
Robini berharap adanya perpanjangan waktu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkakon.
Pilkakon serentak di Kabupaten Pringsewu sendiri menjadi salah satu agenda penting dalam proses demokrasi di tingkat pekon. Pada pelaksanaan tahun 2026, terdapat sekitar 59 pekon di Kabupaten Pringsewu yang mengikuti Pilkakon serentak.
Panitia Panggung Rejo mengimbau masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri agar segera mempersiapkan persyaratan dan memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran yang telah dibuka.
Dengan demikian, tahapan Pilkakon Panggung Rejo tetap berjalan meski hingga batas pendaftaran awal belum terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri.
Editor : Indra Siregar