get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Pringsewu Ungkap 43 Paket Tembakau Sintetis, Dua Terduga Masih Pelajar SMP

Enam Pekon di Pringsewu Buka Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Pekon

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59 WIB
header img
KABID PMP Kabupaten Pringsewu, Budi Santoso, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa enam pekon masuk dalam perpanjangan pendaftaran (Foto: istimewa)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Kepala Pekon di sejumlah pekon yang belum memenuhi ketentuan jumlah bakal calon.

Kepala Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan, dan Aset Pekon, Budi Santoso, S.Pd., M.H., menjelaskan terdapat enam pekon yang masuk dalam tahapan perpanjangan pendaftaran bakal calon Kepala Pekon.

Keenam pekon tersebut yakni Pekon Giri Tunggal, Panggungrejo, Lugusari, Way Ngison, Banyumas, dan Tunggul Pawenang.

Menurut Budi, selain Pekon Panggungrejo, lima pekon lainnya sudah terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri. Namun, jumlah pendaftar di masing-masing pekon tersebut baru satu bakal calon.

"Selain Pekon Panggungrejo, yang lain sudah ada yang daftar, tetapi baru satu bakal calon Kepala Pekon," jelas Budi Senin (31/08/2026).

Ia menerangkan, perpanjangan pendaftaran bakal calon Kepala Pekon tahap pertama berlangsung selama 15 hari, mulai 27 Agustus hingga 10 September 2026.

Perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang berminat maju dalam pemilihan Kepala Pekon serentak untuk mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Budi berharap selama masa perpanjangan pendaftaran, pekon-pekon yang masih kekurangan bakal calon dapat memenuhi ketentuan sehingga seluruh tahapan pemilihan Kepala Pekon serentak di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan sesuai jadwal.

"Harapannya, selama masa perpanjangan ini ada masyarakat yang mendaftarkan diri sehingga jumlah bakal calon di masing-masing pekon dapat memenuhi ketentuan," pungkasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut