TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Dalam rembuk pekon tersebut, berdasarkan keterangan Camat, Sekcam dan Kasi pemerintahan bahwa terkait Tarup agar pekon mengembalikan.
Terkait BHP agar pekon segera ajukan segera membuat surat kepada Bupati Tanggamus untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dan sekaligus Kakon melaksanakan musyawarah pekon perekrutan dan pembentukan BHP yang kosong.
Kemudian, terkait RT, agar pekon segera laksanakan musyawarah pembentukan RT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait TPK dijelaskan bahwa sesuai dengan Perbup Tanggamus No.32 th 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon, harus sesuai dengan pasal 7 ayat (4) bahwa TPK ditetapkan oleh Kepala Pekon dengan Surat Keputusan Kepala Pekon.
Pasal 7 ayat (2) bahwa TPK minimal 3 orang dan maksimal 5 orang terdiri dari unsur pemerintahan pekon dan lembaga kemasyarakatan pekon.
Lalu terkait TPK sesuai Permendagri no 20 Th 2018 ttg Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa pada pasal 3 ayat (3) bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sbgmana dimaksud pada ayat (2) kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD.
Pasal 4, PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri dari, Sekdes, Kaur dan Kasi serta Kaur keuangan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait