TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Berdasarkan keterangan Munzir selaku Kakon Sinar Agung, bahwa terkait aset tarup, bermula pada saat Kakon di lantik, tarup tersebut ada Delapan unit namun yang layak hanya Empat unit, sementara Empat lain sudah tida layak pakai.
Selanjutnya, yang tidak layak tersebut besinya dipergunakan Kakon utk dijadikan tiang atap garasi mobil ambulance pekon, sebab mobil ambulance pekon sebelumnya di parkirkan di Balai Pekon.
Mobil ambulance di buatkan garasi di rumah Kakon untuk keamanan mobil dan tidak mengganggu aktivitas di Balai Pekon.
Kemudian berdasarkan keterangan pelapor M. Ikballuddin bahwa tujuannya melayangkan surat aduan adalah murni hanya untuk memajukan pekon bukan menjustisifikasi Kepala Pekon.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait