BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Seorang narapidana anak bernama RF (17) yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas Kelas II A Lampung, meninggal dunia.
Polisi kini menaikkan status hukum kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Keluarga juga melakukan pelaporan akan kasus kematian RF lanjut Sumaindra, dengan tujuan mencari keadilan atas kasus kematian anggota keluarga mereka yang diduga tewas dianiaya.
Kakanwil Kemenkum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi, menyatakan, usulan pembentukan tim investigasi kematian RF sudah dilakukan oleh pihaknya.
Edi Kurniadi membenarkan, sejauh ini kasus penganiayan terhadap RF di dalam Ruang Edelweis Nomor 9 di LPKA Kelas II Lampung beberapa waktu lalu, dilakukan oleh empat anak binaan yang merupakan teman satu kamar korban.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait