TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus inisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp. 1,5 miliar.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan, Dana BOKB pada dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait