PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.100.807.520 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Informasi penanganan perkara ini disampaikan melalui unggahan media sosial Kejari Pringsewu, Rabu (21/10/2026). Dalam keterangannya, Pidsus Kejari Pringsewu telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Dua tersangka tersebut berinisial AA, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis, serta AD, Direktur PT GeoMosaic Indonesia.
Keduanya selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Kerugian Negara Tembus Rp1,1 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB-P2 pada Bapenda Kabupaten Pringsewu selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.
Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.100.807.520 menjadi salah satu poin utama dalam penanganan perkara tersebut. Pengadaan yang berkaitan dengan pendataan pajak daerah itu kini memasuki tahapan hukum lanjutan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pelaksanaan Tahap II menandai berlanjutnya proses penanganan perkara dari penyidikan menuju tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan proses pembuktian di pengadilan untuk mengungkap fakta hukum, termasuk pertanggungjawaban masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejari Pringsewu menangani perkara ini melalui Seksi Tindak Pidana Khusus. Seluruh proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
