PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kuasa hukum Drs. Hi. Thohir Bakri, Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., meminta Polres Pringsewu tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi tanah yang dilaporkan pada 20 Juli 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan tertanggal 19 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim, dengan permohonan agar laporan polisi bernomor LP/B-271/VII/2026/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung tetap ditindaklanjuti.
Nurul Hidayah bersama Marojahan Hutabarat menilai, adanya gugatan perdata yang berkaitan dengan objek tanah tersebut tidak seharusnya secara otomatis mengesampingkan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Dalam dokumen permohonan itu, pihaknya menjelaskan bahwa laporan terhadap Danang Pamungkas dan Mery berkaitan dengan dugaan transaksi jual beli tanah milik Thohir Bakri. Transaksi tersebut, menurut uraian kuasa hukum, disepakati secara lisan dengan harga Rp800 juta dan uang muka Rp125 juta.
Kuasa hukum menyebut pelunasan dijanjikan dalam jangka waktu satu tahun. Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Mereka juga mendalilkan adanya pembangunan dan penjualan kembali tanah tanpa izin pemilik.
Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat uang hasil penjualan satu kapling tanah sebesar Rp100 juta yang diduga tidak diserahkan kepada kliennya.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, Nurul Hidayah meminta penyidik menilai perkara berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
Minta Penanganan Hukum Tetap Berjalan
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Kot di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang diajukan Mery pada 1 Oktober 2026.
Dalam suratnya, Nurul Hidayah menegaskan bahwa laporan polisi telah diajukan lebih dahulu, yakni pada 20 Juli 2026. Pihaknya meminta agar keberadaan perkara perdata tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan penanganan laporan pidana.
Menurut kuasa hukum, penyidik perlu memeriksa apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan sengketa keperdataan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan itu juga ditembuskan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolda Lampung, dan Propam Polda Lampung.
Melalui langkah tersebut, Nurul Hidayah berharap laporan kliennya memperoleh penanganan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Hingga surat permohonan tersebut dibuat, belum terdapat tanggapan resmi Polres Pringsewu yang tercantum dalam dokumen mengenai permintaan melanjutkan laporan tersebut. Konfirmasi kepada kepolisian dan pihak-pihak yang dilaporkan diperlukan untuk melengkapi keberimbangan pemberitaan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Dugaan yang disampaikan kuasa hukum belum merupakan bukti bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
