PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Tim kuasa hukum seorang anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berinisial MA mengadukan sejumlah media daring dan wartawan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran 11 poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pengaduan tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan atas pemberitaan yang dinilai merugikan klien mereka.
Pengaduan itu disampaikan Yuridhis Mahendra, anggota tim kuasa hukum MA dari Peradi Profesional, bersama Deru Anggun Samudra dan Adi Sapta Pamungkas.
Yuridhis mengatakan, langkah tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan atas persoalan pemberitaan sekaligus mendorong insan pers menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada publik.
“Laporan ini bertujuan menjadi edukasi bagi masyarakat secara umum dan insan pers khususnya. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi. Profesi wartawan adalah profesi yang mulia dan jangan sampai dicemari oleh tindakan oknum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap Dewan Pers menelaah pengaduan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa materi pemberitaan yang dipersoalkan berdasarkan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Pengaduan ini menjadi jalur yang ditempuh pihak MA untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang berwenang. Meski demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan penilaian Dewan Pers.
Di sisi lain, hak jawab dan hak koreksi tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut diperlukan agar kepentingan pihak yang merasa dirugikan tetap terlindungi tanpa mengabaikan kemerdekaan pers.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait
