TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Empat tersangka dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di wilayah Kecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dari keempat tersangka, seorangnya berprofesi sebagai PNS di Kecamatan berinisial EJ (29), warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
Lalu AS alias Jajang (26) dan DS (32), keduanya merupakan warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang sebagai terduga pengedar sabu.
Seorang lainnya berinisial NR (32) warga Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus selaku pemilik rumah yang diduga sering digunakan transaksi maupun pesta sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi,mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip.
Hasil penyelidikan berhasil ditangkap seorang tersangka berinisial NR di rumahnya di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Pengembangan kemudian kembali ditangkap AS dan DS saat berada di Pekon Banding Agung Talang Padang.
Hingga Pelakulainnya, kembali ditangkap tersangka EJ saat berada di rumah kontrakan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.
Tim juga bergerak kepada seorang terduga penyedia sabu kepada AS dan DS yang merupakan warga Talang Padang berinisial S namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
"Keempat tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 05 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang lainnya berinsial S ditetapkan DPO,Senin (8/8/2022)
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari NR berupa, alat hisap sabu, Tujuh plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek, Empat sedotan, Dua sumbu, Tiga korek api, Dua bundle plastik klip, handphone dan kotak rokok.
Dari tersangka AS alias Jajang diamankan Lima plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.81 gram, Dua plastik klip sisa pakai, bundle plastik klip, dompet warna merah bercorak bunga, dompet warna hitam dan handphone.
Kemudian dari tangan DS diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca/pirek, handphone dan korek api gas.
Lalu dari tersangka EJ diamankan Dua pipa kaca/pirek, Dua alat hisap sabu, Empat sedotan, Dua korek api gas.
"Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka sedang dalam penguasaan keempatnya," ujarnya.
Modus operandi dan peran masing-masing tersangka diantaranya, AS dan DA membeli barang haram tersebut kepada seorang bandar yang kini telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.
Usai mereka, membeli sabu, kemudian dipecah di rumah NR. Dimana rumah NR dijadikan tempat pesta sabu sekaligus tempat transaksi penjualan sabu.
Di rumah NR tersebut, NR juga melakukan pembelian sabu kepada AS dan DA selanjutnya menggunakannya secara bersama-sama di rumah tersebut.
Hal sama juga dilakukan oleh EJ, ia membeli sabu kepada AS dan DA, lalu mengkonsumsi di rumah tersebut dan juga membawa sabu untuk mengkonsumsi di rumah kontrakannya di Pekon Sumanda.
"Pengakuan EJ,konsumsi sabu di rumah NR dan kadang juga mengkonsumsi di rumah kontrakannya.
Terhadap k tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 12 tahun penjara
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait