LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, kedua pelaku berinisial DK dan JF. Keduanya ditangkap pada Jumat (2/9/2022) pagi di Jalan Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Editor : Indra Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
