BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Seorang pelaku berinisial SH alias DIT, ditangkap personil Ditpolairud, diduga pelaku tersebut melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut di ungkapkan Direktur Polairud Kombes Pol. Sis Mulyono,
Didampingi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,.
Wadir Polairud AKBP Sulistiyono, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri, dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, saat melakukan Konferensi Pers di halaman Mako Dit Polairud
Pelaku SH alias DIT melakukan penembakan dari arah speed lidah ke arah sungai sebanyak tiga kali dengan maksud untuk menakuti korban DR kemudian pelaku SH alias DIT, menyuruh korban untuk menceburkan diri ke sungai mesuji yang dalam nya kira kira 4 sampai 5 meter, lalu korban di tinggalkan pelaku.
kurang lebih selama 15 menit kemudian korban di jemput lagi menggunakan speed lidah dan dibawa kembali ke dermaga tanah merah, selanjutnya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke SPKT polda lampung, terang Sis Mulyono.
Team Intelair Ditpolair tiba di pangkalan Mesuji, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus .
Dari hasil penyelidikan didapat informasi dari informan bahwa terduga pelaku berada di KM 10 blok 4 widayu Mandira Kel. Sungai Menang OKI Sumsel.
Setelah mendapat info tersebut team bersama komandan kapal C3 XXV-1009 di dampingi oleh team intelair mengamankan terduga pelaku dilokasi bersama barang bukti.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mako Dit Polairud polda lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas Kepolisian menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit mesin perahu speed lidah merk yamaha 40 pk, satu pucuk senjata api rakitan warna chroom atau stainless dengan gagang dilapisi lakban warna hitam, dan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dalam hal percobaan jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dan terhadap kepemilikan senpi ilegal dengan ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh tahun Penjara.
Jika tidak diserahkan akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun, tutup Pandra.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait