GEDONGTATAAN,iNewsPringsewu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan Tersangka kepada empat Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran Terkait kasus Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021,Selasa,(08/11/2022).
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif,” kata Diana, Selasa 8 November 2022.
Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait