Pelaku Nekat Melakukan Penipuan Terhimpit Membayar Hutang

Paroha
Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi,Foto Humas Polres Pringsewu

Korban mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan juga pihak aparat Pekon dan semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang di jaminkan kepada korban tersebut palsu dan tanah persawahan yang di gadaikan pelaku tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain," jelas Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin siang.

Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah pelaku berhasil diamankan di lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terhimpit kebutuhan membayar hutang.

Terungkap, dengan modus yang sama pelaku juga diketahui berhasil memperdayai beberapa korban lainya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP."Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network