Kasat Reskrim Polres Pringsewu: Tersangka KS Sering Menonton Video Porno

Paroha
Tersangka Pencabulan Diperiksa Unit PPA Pringsewu,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

KS yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK di Kabupaten Pringsewu ini mengaku, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.

Perbuatan itu dilatar belakangi keseringan pelaku menonton video porno," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network