TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Polsek Semaka melimpahkan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol rumah ke Satreskrim Polres Tanggamus,Rabu,(07/12/2022).
Pelaku berinisial AZ (40) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus , juga telah ditetapkan menjadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, AZ telah ditetapkan tersangka per tanggal 6 Desember 2022.
“AZ ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 7 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka AZ pada Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, telah terjadi terjadi pencurian dengan pemberatan sebuah angkong merk Arco warna merah.
Rumah yang dibobol tersebut tersebut milik korban Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang pada saat pencurian, korban tidak berada di rumahnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait