Polisi Periksa Tersangka Pemerkosa Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri di Lampung

Hardi Suprapto
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,Foto istimewa

LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Ini Wajah ST (19) warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap setelah memperkosa ibu dan adik kandungnya sendiri, Rabu,(28/12/2022).

Kasus ini diungkap setelah Anggota Polsek Katibung mendapatkan laporan dari korban dan aparat setempat.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Dijelaskan Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah Kepada Wartawan,Rabu (28/12/2022).

Pengakuan Pelaku menyetubuhi ibu kandungnya sebanyak dua kali. Di mana, aksi bejat dilakukan pada tahun 2021 dan pertengahan 2022 lalu.

Selain itu, pelaku juga nekat mencabuli adik perempuan yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali.

Pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh ibunya dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun.

Kapolsek menuturkan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Katibung, Lampung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.

Artikel Sudah Tayang di Inews Lampung Dengan Judul Bejat! Anak di Lampung Selatan Perkosa Ibu Kandung dan Adik.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network