Meminjam Mobil Setahun Tak Dikembalikan, Warga Lampung Tengah Lapor ke Polisi

Hardi Suprapto
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Menangkap Tersangka MA Penggelapan Mobil Rekannya,Foto Dokumentasi Reskrim Polres Lampung tengah

LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id-Seorang warga Kampung Totokaton Kecamatan Punggur Kabupaten. Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena dilaporkan rekannya asal Kota Gajah,Kamis,(29/12/2022).

Ia ditangkap petugas lantaran meminjam mobil setahun tak dikembalikan.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi Kepada Wartawan iNewsPringsewu.id,Kamis (29/12/2022).

Pihaknya mengamankan MA atas laporan korban Setiawan (26) warga yang berdomisili di sekitar Pasar Kota Gajah, Lampung Tengah.

Peristiwa penggelapan mobil Toyota Rush BE 2834 YG warna putih milik korban Setiawan bermula saat pelaku MA, bertandang ke salah satu Rumah Makan di Kota Gajah.

Pelaku menghubungi korban, untuk meminjam satu unit mobil, karena sudah lama berteman, korban pun meminjamkan mobilnya.

Selanjutnya keesokan harinya, pelapor datang lagi bersama satu orang rekannya, hendak mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggalkan saat meminjam mobil.

Pelaku berkata bahwa mobil korban masih dipinjam dengan alasan untuk mengantarkan orang tuanya berobat.

Karena kesal mobilnya yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya mencari MA kerumahnya.

Korban kembali mencari pelaku ke rumahnya, karena mobilnya tidak juga dikembalikan. Namun tetap saja, korban tidak bertemu dengan pelaku.

Kesal dengan ulah pelaku, yang telah menghianatinya, korban langsung melaporkan rekannya yang tak tau terimakasih (ditolong malah mentung) ke Polisi pada April 2022.

Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp.141.000.000.

Berbekal laporan dari korban, Polisi mencari keberadaan pelaku MA. 

Terakhir Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pelaku MA.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu, petugas langsung memburu pelaku yang berada di kawasan Kota Metro.

Saat ini pelaku dan barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network