Kakek Cabuli Pelajar asal Talang Padang Dibekuk Polres Tanggamus

Chairul Anam
FOTO Istimewa/Humas polres Tanggamus

TANGGAMUS, iNewsPringsewu.id - Seorang Kakek 58 tahun berinisial SA, warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilakunya tega melakukan pencabulan terhadap putrinya berinisial LD (17) pelajar asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka mengenal korban melalaui jejaring WhatsApp selama 6 bulan hingga terjadinya asusila di salah satu rumah rekan tersangka di wilayah Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Desember 2022.

Fakta lainnya, awalnya perbuatan tersebut tidak diketahui siapapun. Namun video tak senonoh tersangka dan korban yang sempat direkam beredar di jejaring WhatsApp, sehingga diketahui orang tua korban.

Alhasil, orangtua korban pun melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2023.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya pada, Minggu 5 Februari 2023 saat berada di rumahnya di Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku ini kita amankan di luar Kabupaten Tanggamus tepatnya di Kabupaten Pesawaran," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu 8 Februari 2023.

Editor : Hardi Suprapto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network