Keluarga Terdakwa Korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Titipkan Uang Rp1,1 Miliar ke Kejari Tanggamus
"Nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana putusan Majelis Hakim," ujarnya.
Lanjutnya, apabila putusan Majelis Hakim nanti nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan, maka Tim Eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa.
"Namun, apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka Tim Eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa maupun keluarga yang mewakili," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait