Keluarga Terdakwa Korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB Titipkan Uang Rp1,1 Miliar ke Kejari Tanggamus

Hardi Suprapto
Kejari Tanggamus menyampaikan, keluarga terdakwa korupsi mantan Dinas PPPA Dalduk dan KB , Edison menitipkan uang 1,1 Miliar, di kantor Kejari Tanggamus. FOTO Istimewa.

"Nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana putusan Majelis Hakim," ujarnya.

Lanjutnya, apabila putusan Majelis Hakim nanti nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan, maka Tim Eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa.

"Namun, apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka Tim Eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa maupun keluarga yang mewakili," tandasnya.

 

Editor : Hardi Suprapto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network