Pringsewu ,iNews Pringsewu .id -Tersangka beserta barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu di limpahkan Satnarkoba Polres Pringsewu kejaksa penuntut umum kejaksaan negeri (KEJARI) Pringsewu.
Tersangka Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di limpahkan Kejari Pringsewu.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/10/22) siang.
Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Dia diringkus Polisi didepan rumahnya pada 2 Agustus yang lalu. di saat di geledah dar tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya." pungkasnya
Editor : Indra Siregar