PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan Melalui Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja Menjelaskan Terkait E-voting Sudah Tahap Pengembalian Kerugian Negara,Kamis,(09/02/2023).
Bahwa Pada Bulan November 2022 dilakukan Koordinasi antara kejari dengan Inspektorat Kabupaten Pringsewu terkait dugaan temuan kelebihan pembayaran pengadaan alat e-voting pada kegiatan pilkakon serentak di Pringsewu Tahun 2022 yang terdiri dari 74 paket pengadaan yang terbagi di 60 pekon di Kabupaten Pringsewu .
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Inspektorat telah menerbitkan LHP dengan temuan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan 74 paket dengan nilai keseluruhan 174 juta rupiah yang harus dikembalikan ke masing-masing kas pekon bersangkutan.
Sehingga kami dari kejari pringsewu mengimbau agar masing-masing pekon untuk segera menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat tersebut.
Sedangkan terkait persentase pengembalian kelebihan pembayaran, Bagian Inspektorat yang lebih mengetahuinya,Tutup I Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intel Kejaksaan Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait