Terdakwa Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati

Indra Siregar/Ari Sandita
Majelis Vonis Mati Mati Freddy Sambo,Foto iNewsPringsewu.id/MPI

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Senin,(13/02/2023).

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network