JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Senin,(13/02/2023).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Indra Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
