PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tekan 308 Polres Pringsewu mengamankan TA(39) ibu rumah tangga asal kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu lantaran terlibat kasus pencurian 1 unit ponsel Realmi71 Seharga Rp.2.2 juta.
Tersangka TA diduga telah melakukan pencurian HP milik seorang pedagang es cincau di seputar tugu pemuda Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Adigo Mayora Melalui Rilis Humas Tertulis, Korban diketahui bernama Nur Laila (25) wargaKecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatanya tersangka TA di sangkakanmelanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian ,terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait