PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu menggelar kampanye mandatory halal yang dipusatkan di 3 (Tiga) titik yang tersebar di Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo.
Kampanye itu digelar di 1000 (Seribu) titik secara serentak se-Indonesia di hari, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dimasa yang akan datang yakni, Tanggal 17 Oktober, 2024 mandatang. Bagi semua jenis produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal.
Hal itu menjadi hiburan secara nasional, Jika, sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs Heri Iswahyudi, M.Ag. mewakili Penjabat Bupati (Pj) Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan sambutan tertulis Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Kampanye Mandatory Halal Tahun 2023 mengatakan, sesuai amanat UU No.3 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
"Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama," kata Heri Iswahyudi.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa kegiatan tersebut akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.
Dimana terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang.
Sertifikat halal tersebut mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama, lanjutnya, kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis disingkat (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait