Tahun 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Indra Siregar /Syaifuddin
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Sosialisasi produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,Sabtu,(18/03/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Syaifudin

"Hal ini sebagai upaya dalam pengimplementasian sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal", pintanya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu akan bersinergi dengan sejumlah unsur terkait untuk gita melakukan edukasi serta mendorong percepatan produk halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Jejama Secancanan ini.

"Seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten yang berjuluk Bambu Seibu. mari kita bergandengan tangan khususnya bagi pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis(Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah. Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia, dengan slogan 'Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," jelasnya.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network