Tahun 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Indra Siregar /Syaifuddin
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Sosialisasi produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,Sabtu,(18/03/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Syaifudin

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Junaidi Sirad mengatakan, Kampanye  Mandatory Halal merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu hari ini, Sabtu, (18/03/2023). membuka Kampanye Mandatory Halal di 3 titik lokasi yaitu, Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo," kata Junaidi.

Antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu yang juga selaku pelaku usaha mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI. 

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten setempat.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network