Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Junaidi Sirad mengatakan, Kampanye Mandatory Halal merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.
Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu hari ini, Sabtu, (18/03/2023). membuka Kampanye Mandatory Halal di 3 titik lokasi yaitu, Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo," kata Junaidi.
Antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu yang juga selaku pelaku usaha mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten setempat.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait