TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tanggamus membenarkan terkait bawahannya tenaga honorer Pol PP yang di tangkap Satreskoba Polres Tanggamus dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepada iNewsPringsewu.id, M.Suratman,S.P.,M.M., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi via telepon membenarkan , bahha DD (35) adalah tenaga honorer yang bekerja di satuannya.
" Benar, DD merupakan tenaga honorer yang bekerja di satuan kami." Jelasnya via telepon, Kamis (30/3/2023) Siang.
Ia menambahkan , selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pihaknya mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk di proses secara hukum.
Menurutnya, selaku atasan dirinya sudah sering mengingat kepada bawahannya di setiap momen baik saat apel maupun saat rapat , mengingat kasus yang sama pernah terjadi sebelumnya.
" Respon dari kami, karena dia sudah melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya ya monggo -monggo aja (silahkan saja) di proses secara hukum sesuai ketentuan yang ada " ungkapnya.
"Dalam setiap momen apel maupun rapat, kami selalu menghimbau dan ingatkan jauhi narkoba, mengingat sudah pernah ada yang tertangkap." keluhnya.
Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya seorang oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berinisial DD (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung berikut barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 28 Maret 2023.
AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, awalnya korban mengelak melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu dibawah keramik yang pecah di teras rumahnya.
"Barang bukti narkotika ditemukan dibawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya," jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah kota agung.
"Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, hasil test urine pelaku juga positif mengandung Metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari tersangka," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait