"Untuk seorang yang memberi perintah kepada PR telah dikantongi identitasnya berinisial SBG dan ditetapkan menjadi DPO," ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka telah dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan PR bahwa ia sudah sejak Oktober 2022 menjadi kaki tangan SBG dengan penghasilan sebanyak 5 persen dari pendapatan menjual togel.
"Kalo dari bos itu 5 persen, tapi kalo dari pemasang jika pemasang tembus akan mendapatkan Rp10 ribu," kata PR sebelum dijebloskan penjara.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait