TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Tiga pria asal Wonosobo berinisial AR (37), PR (34) dan ST (55) ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo atas persangkaan perjudian jenis toto gelap (Togel).
Dari penangkapan itu diketahui, tersangka AR ditangkap lantaran berjudi togel melalui online dengan sarana handphonenya sendiri, lalu PR selaku bandar togel darat dan SU merupakan pembeli saat dilakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan terhadap ketiganya tersangka tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan baarang bukti uang tunai Rp243 ribu, 4 kertas rekapan angka, 3 handphone dan 2 pulpen.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni AR saat berada di sebuah warung di Pekon Soponyono, Wonosobo.
Kemudian, PR ditangkap di rumahnya yang dijadikan tempat untuk melakukan penjual togel darat yang secara bersamaan ST sedang memasang angka togel kepada PR
.
"Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Soponyono, ditangkap pada Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Iptu Hendra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 2 April 2023.
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di 2 tempat Pekon Soponyono sering dijadikan tempat penjualan togel, sehingga pihaknya melakukan respon dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah penyelidikan dan benar adanya aktifitas tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan dengan barang bukti perjudian," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, modus operandi yang dilakukan tersangka AR dengan cara bermain togel secara online dan diduga menerima pasangan orang lain sebab ditemukan rekap-rekap nomor.
Kemudian, untuk tersangka PR merupakan pengepul togel yang diperintah oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya. Dan tersangka SU selaku pemasang togel sebanyak 12 lembar.
Ketentuan PR dalam mendapatkan keuntungan yakni jika pemenang tembus pasangan akan mendapatkan uang Rp10 ribu juga mendapatkan 5 persen dari yang memerintahkannya.
"Untuk seorang yang memberi perintah kepada PR telah dikantongi identitasnya berinisial SBG dan ditetapkan menjadi DPO," ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka telah dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan PR bahwa ia sudah sejak Oktober 2022 menjadi kaki tangan SBG dengan penghasilan sebanyak 5 persen dari pendapatan menjual togel.
"Kalo dari bos itu 5 persen, tapi kalo dari pemasang jika pemasang tembus akan mendapatkan Rp10 ribu," kata PR sebelum dijebloskan penjara.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait