PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Selesai Menerima Pendaftaran Partai Politik dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,Senin,(15/05/2023).
Ketua KPU Pringsewu, Sofiyan Akbar Budiman Menjelaskan Partai Hanura Tidak mendaftar Bacaleg Pilkada Serentak 2024 ,Hingga Pukul 23.59 WIB total 17 partai yang mendaftarkan.
Sesuai dengan keputusan tahap selanjutnya melakukan Pemeriksaan Berkas Caleg.
Jadwal dan tahapan pendaftaran caleg untuk Pemilu 2024 ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pengajuan Bakal Calon Legislatif 1 Mei-14 Mei 2023
Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023
Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023.
Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023.
Pengumuman daftar calon sementara 19 Agustus-23 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023.
Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14 September-20 September 2023.
Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 September-23 September 2023.
Pencermatan Rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023
Penyusunan dan Penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023.
Pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait