PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Ramainya pemberitaan terkait laporan Heri Iswahyudi Sekda Kabupaten Pringsewu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu Mendapatkan tanggapan dan sorotan dari Yalva Sabri, SH. salah satu Praktisi Hukum yang aktif di Kabupaten Pringsewu, Rabu,(07/06/2023).
Saat Diwawancarai Melalui Sambungan telepon Praktisi Hukum Yalva Sabri, SH dari kantor hukum " Yalva Sabri, SH & Partner " yang berkantor di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu menjelaskan "Tupoksi Ketua DPRD merupakan pengawasan terhadap kinerja pejabat kabupaten Pemerintah Daerah bahwasanya Jabatan pak Heri ini sebagai Sekda ini merupakan suatu tugas.
Adapun wewenang dan tugas DPRD itukan melakukan fungsi control sebagai bentuk pengawasan apakah itu pengawasan terhadap kinerja Pejabat Kabupaten ya di Kabupaten dan terlebih lagi pengawasan mengenai anggaran APBD itu juga merupakan tugas dan kewajiban dan dia boleh melakukan pengawasan tersebut" Paparnya.
Lebih lanjut Yalva Sabri mengatakan "Dia boleh melakukan pengawasan, kan pak heri ini sudah 2 tahun menjabat sebagai Sekda dan DPRD boleh mengevaluasi dan siapa saja boleh melakukan evaluasi masyarakat juga boleh mengevaluasi Bupati, Presiden, Gubernur boleh di evaluasi. Dan adanya evaluasi itu berartikan fungsi control DPRD Kabupatem Pringsewu dijalankan dan dalam hal ini memang sudah benar mekanisme yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten pringsewu untuk melaksanakan salah satu fungsi controlnya. Kata Yalva.
Dalam melakukan tugas dan wewenang untuk mengevaluasi tentunya DPRD harus memiliki dasar yang kuat, mungkin karena dia melihat dan menilai dari kinerja Sekda ini kurang greget mereka mengadakan rapat, dan dalam rapat tersebut dibuatlah dan disepakati secara demokratis itu akan di evaluasi dan DPRD Kabupaten Pringsewu sudah melakukan fungsi controlnya untuk mengajukan agar Sekdakab Pringaewu di evaluasi terkait kinerjanya. Bukan untuk dihentikan jabatanya, DPRD tidak ada wewenang untuk memberhentikan karena DPRD itu selaku pejabat Legislatf bukan pejabat Eksekutif. Katanya.
Nah inikan sudah melebar kemana-mana pak Sekda ini, dia mengatakan ada permufakatan jahat, kemana mufakat jahatnya? karena dasar permufakatan jahat itu pasal 88 KUHPidana, permufakatan jahat itu adalah apa bila 2 orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan perbuatan kejahatan, dan permasalahan kemufakatan jahat yang dimaksud pak Sekda ini kan bias" Ucapnya.
Dan di pasal 92 KUHPidana disebutkan apa yang dikatakan pejabat, pejabat itu yang disebut pejabat secara undang undang adalah orang yang diangkat secara undang undang. Pejabat itu sampai turun kebawah adalah Lurah/Kepala Desa, Lurah itu Pejabat kareana dia diangkat melalui SK Bupati nah yang dikatakam permufakatan jahat ini menurut pak Sekda mana? karena mekanisme melakulan fungsi controlnya sudah dijalankan oleh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu jadi ini tidak benar kalau ada permufakatan jahat" Imbuhnya.
Ya kan kalau mufakat jahatnya terkait jabatan berartikan makar, apakah ini makar? Makar adalah di pasal 102 ini tidak masuk! Ini kemana ranahnya? Kalau disitu pak Sekda sudah melakukan pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu, nah sedangkan makar itu tidak bisa dilaporkan ke Badan Kehormatam DPRD karena itu ranahnya pidana. Apakah pemufakatan jahat itu masalah korupsi nah berati itu laporanya ke TIPIKOR dan apakah perbuatan jahat mengenai tindak pidana kriminal berarti laporanya RESKRIM. Nah kemana dia ini, inikan sudah gak bener karna dia mengatakan sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Badan Kehormatan" Tutup Yalva Sabri kepada wartawan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait