JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Hingga Tahun 2023, Program KOTAKU telah mendampingi 11.32 desa/kelurahan di 330 kabuapten/kota pada 34 provinsi, bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh,Rabu,(21/06/2023).
Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi Dalam kategorisasi permukiman kumuh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, KOTAKU dinilai berhasil menurunkan luasan kumuh serta meningkatkan penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan.
Dengan akan berakhirnya Kegiatan KOTAKU di akhir Juni 2023 ini, Kabupaten Pringsewu mendapatkan apresiasi dari Kementerian PUPR akan keberhasilan Program-program KOTAKU dalam mengentaskan kekumuhan di Kabupaten Pringsewu secara Skala Kawasan. Awards ini diberikan pada acara Workshop Aksi Penanganan Kumuh Berkelanjutan pada tanggal 23-25 Mei 2023 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan.
Apresiasi tadi berupa dua buah penghargaan pada acara warkshop tersebut. Yang pertama adalah penghargaan kategori Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan (KPP) Terbaik serta yang kedua adalah Kategori ILBK (Infrastruktur Livelihood Berbasis Kawasan) Terbaik.
Mewakili Pringsewu menerima kedua awards ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu H.Heri Iswahudi M.Ag sekaligus sebagai Ketua Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pringsewu, dan Rachmadi Koordinator Forum LKM Kabupaten Pringsewu.
Semoga ke depannya program pengurangan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh dapat terus bergulir dengan melibatkan seluruh stake holder, pemerintah daerah dan desa, swasta, serta lembaga masyarakat.
Penghargaan merupakan apresiasi dari kementerian PUPR untuk semua pihak yang telah bekerja keras mensukseskan program KOTAKU di Kabupaten Pringsewu.
Saya sudah menyampaikan kepada pejabat di kementerian PUPR yang hadir bahwa Kabupaten Pringsewu ingin masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk merencanakan pemanfaatan ruang untuk 20-30 tahun ke depan.
Pekon perlu didorong memiliki peta pemanfaatan ruang agar terhindar dari pontensi munculnya kawasan kumuh, tentu harus mengacu ke Perda RTRW yang ada, dan RDTR yg sedang dalam proses.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait