GADINGREJO,iNewsPrinsewu.id-Pj. Bupati Pringsewu diwakili Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 melalui Rapat Paripurna di DPRD setempat, Senin (26/06/23).
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekda, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan tata cara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 yang dijabarkan lebih rinci dalam Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang terkait lainnya, kata dia, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022, diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Pencapaian opini tersebut merupakan kali kedelapan bagi Kabupaten Pringsewu dan merupakan buah dari hasil kerja keras semua pihak.
Kedepan menjadi tugas kita bersama untuk mempertahankan opini WTP yang diperoleh saat ini, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait