TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,Tersangka BW dan Subhan ditahan di Rutan Kotaagung, sedangkan Lamuzi ditahan di Polsek Talangpadang. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut," kata dia saat menggelar konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023.
Ia diduga korupsi dana hibah dana alokasi khusus (DAK) Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu sebesar Rp 554 juta.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait