Saat ini, kedua tersangka telah berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus.
"Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku RL diduga pelaku pencurian kayu yang dilaporkan di Polres Tanggamus dengan atasnama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.
Kesempatan itu, Kasat menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Tanggamus dan seluruh jajaran.
"Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya-upaya represif," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RL bahwa setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi 3 orang, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian.
"Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi 3. Untuk motornya masih saya sembunyikan, sementara untuk HP dibawa teman saya inisial W," ucapnya sebelum dijebloskan tahanan.
Selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu satu pelaku lain inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, karena keterlibatan W dalam perkara tersebut.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait