TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Dua tersangka begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tanggamus di Jalan Umum Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.Rabu (26/7/2023).
Kedua tersangka inisial RL (32) dan TH (25) merupakan warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, merupakan DPO paska melarikan diri usai melakukan Curas.
Penangkapan mereka merupakan rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 31 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap dinihari tadi Rabu Tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait