PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - 89 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu dilantik dan diambil sumpah oleh Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (14/08/2023).
Mereka yang dilantik terdiri dari jabatan fungsional rumpun kesehatan sebanyak 71 orang, guru 16 orang dan medik veteriner 2 orang.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu No.821.2/113/B.04/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu dan Keputusan Bupati Pringsewu No.821.2/114/B.04/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Kenaikan Jabatan Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Pengangkatan pertama ini merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional dari CPNS.
Sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional didasarkan pada ketersediaan kebutuhan jabatan, pemenuhan angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, predikat kinerja paling rendah Baik dalam satu tahun terakhir dan lulus Uji Kompetensi, serta persyaratan lain yang dipersyaratkan untuk jabatan fungsional tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelantikan pejabat fungsional, baik pengangkatan pertama maupun kenaikan jenjang fungsional menjadi sebuah awal bagi pengembangan karier, yang memungkinkan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memahami serta mengimplementasikan kompetensi, kapasitas, tugas dan fungsi masing-masing, menciptakan inovasi baru dalam jabatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan berpedoman pada PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait