GADINGREJO,iNewsPringsewu.id-Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembobolan konter handphone (HP) di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada 20 Juli 2022 silam.
Polisi menangkap 2 pelaku berinisial DTS alias Hajat alias Bajang (24) dan CTH (19), warga Gedong Tataan, Pesawaran. Sementara 2 pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, tersangka diamankan polisi dua lokasi terpisah pada Minggu (13/8) dan Senin (14/8) diwilayah Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka DTS alias Hajat kita amankan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 Wib sedangkan tersangka CTH kita amankan keesokan harinya setelah DTS bernyanyi atas keterlibatan rekannya tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka ini diduga telah melakukan pembobolan konter Handphone di Pekon Gadingrejo Utara pada 20 Juli 2022 silam. Dalam aksinya kawanan tersebut berhasil menggasak 5 unit ponsel berbagai merk, 103 lembar voucher dan uang tunai Rp.600 ribu.
Atas kejadian tersebut, Saifudin (21), pemilik konter merugi hingga Rp.8,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Dihadapan Polisi ,kedua tersangka mengaku dapat masuk kedalam konter setelah terlebih dahulu membobol atap dan plafon. Barang hasil pencurian selanjutnya dijual dan uangnya dibagi rata oleh keempat pelaku dan dihabiskan untuk bersenang-senang.
Polisi mengamankan 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan.
Saat kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Gadingrejo.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait