TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Seorang ayah kandung inisial SM (44) warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tega menggauli anak kandung nya sendiri.
Perbuatan bejatnya diketahui oleh keluarganya dan tidak terima atas perbuatan dan perilaku bejat seorang ayah yang kepada putrinya yang seharusnya menjaga dan melindunginya.
Mirisnya, menurut korban, bahwa ia telah menerima perbuatan tersangka sejak usia 5 Tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usai pelapor 13 tahun, sehingga membuat korban trauma.
Aksi bejat itu sendiri mencuat ke permukaan setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat, yang dilanjutkan kepada keluarga tertua sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.
Fakta lain terungkap, menyadari aksinya diketahui keluarga, ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah setempat.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait