Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K, saat tersangka berada di kediamannya.
"Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 6 September 2023.
Kasat menyebut, korban aksi bejat ayah kandung tersebut adalah putri tersangka yang berusia 13 tahun, inisial IY dan setelah terendus keluarganya, ia memindahkan anaknya ke salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara.
"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023," ucapnya.
Kasat mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginnan dan motif lantaran tersangka tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri.
"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ungkapnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait