TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, lalu dan menangkap sekaligus 3 tersangka.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, dua tersangka utama yang ditangkap inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung dan Aji (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang.
Kemudian, satu tersangka yang turut serta melanggengkan aksi tersebut inisial JLalias Anto (24) warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang.
"Ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 27 Oktober 2023.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 warna grahite gray berikut kotaknya milik korban.
"Selain handphone korban, turut diamanakan dua sepeda motor merk Yamaha dan Honda Revo serta handphone yang digunakan untuk transaksi online yang digunakan para pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini dialami korban Heru Widodo (49), seorang warga Pekon Sukarame Talang Padang pada Kamis (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang berolahraga lari siang di Lapangan Tangsi Pekon Sinar Semendo.
Korban meninggalkan tas selempang biru dongker yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11, kamera digital, dan uang tunai sebesar Rp350.000,-.
Tas tersebut digantung di stang sepeda motornya dan korban melihat dua orang pelaku yang tidak dikenal mengambil tas tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motor jenis matic. Tanpa ragu, Heru Widodo berusaha mengejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
"Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,-," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, segera memulai serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi juga mengumpulkan bukti dan petunjuk dari rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pelaku pencurian.
Salah satu pelaku, sehingga berhasil diidentifikasi sebagai Lexa, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sehingga terhadapnya dilakukan berikut 2 rekannya.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian dan handphone milik korban.
"Lexa dan Aji mengakui perbuatannya dalam pencurian tersebut. Dibantu oleh Anto untuk menjualkan barang bukti tersebut.
Ditambahkan Kapolsek, kini ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan Lexa dan Aji dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana. Sementara JL alias Anto dijerat pasal Pasal 55 K.U.H.Pidana.
"Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Lexa bahwa ia bersama Aji melihat korban berjalan bolak-balik lapangan dan juga melihat ada tas digantung di sepeda motornya sehingga muncul niat jahat.
"Pas saya ke wc lapangan yang kosong, saya liat disitu korban jalan bolak balik. Setelah melihat ada tas di motor korban langsung ambil dan kabur," kata Leka di Polsek Talang Padang.
Ia juga meminta maaf telah melibatkan JL alias Anto dalam perkara tersebut, sebab dirinya meminta Anto untuk mengantarkan guna menjual handphone hasil curian tersebut.
"Temen saya Anto, saya ajak menjualkan handphone, tapi kami tertangkap. Saya mohon maaf sudah melibatkan Anto,"
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait