PRINGSEWU,iNewsPringsewu-id-Polres Pringsewu menjadi narasumber sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilu, yang berlangsung di ballroom Hotel Regency Pringsewu, Senin,(20/11/2023).
Hadir dalam acara ini, Ketua KPU Sofyan Akbar Budiman, Kasat Intelkam Iptu Anton Prabowo, Kasdim 0424 /Tanggamus Mayor Inf Solikhul Makruf, kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman, Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi,Kasi Intel kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ari Atmaja serta Ketua dan Lo Partai Politik peserta pemilu tahun 2024.
Kasat Intelkam yang mewakili Polres Pringsewu menyampaikan materi mengenai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012, khususnya terkait tata cara penyampaian dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kegiatan Kampanye (STTP Kampanye).
Kasat Intelkam Iptu Muhamad Anton Prabowo, mewakili Kapolres Pringsewu tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta pemilu mengenai peraturan KPU dan Kapolri terkait mekanisme kegiatan kampanye.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan salah satu upaya membangun kesepahaman terkait pelaksanaan kampanye.
Selain itu KPU dan Bawaslu juga mengingatkan peserta pemilu mengenai larangan-larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi oleh para kontestan Pemilu.
Hal ini mencakup lokasi yang dapat digunakan untuk alat peraga sosialisasi dan kampanye, serta ruang lingkup kampanye secara umum.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait