Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku WI mengaku bahwa ia telah membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP dari pelaku SP. Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri oleh pelaku SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023 lalu.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL
1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF
2 kunci leter Y
1 tas selempang
kepingan bodi motor Honda Beat warna biru
1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 7 tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait