PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tim Reskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kontrakan Pringsewu Utara pada 2019 lalu. Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian pada Rabu (22/11/2023).
Rekonstruksi diikuti oleh dua pelaku pembunuhan, yakni MA (28) warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara dan SF (27).
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 35 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku. Adegan-adegan tersebut menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban, Yadie (46), terlibat cekcok dengan pelaku MA. Cekcok tersebut kemudian berujung pada penganiayaan.
MA dan SF kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian pelipis, dada, perut, dan pinggang.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap pada Maret 2023 lalu. Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Maulana.
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian publik karena pelaku sempat buron selama empat tahun.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait